Dalami Laporan Dugaan Korupsi, Polisi Periksa Pejabat Pemkab Banggai

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47 WIB
Mapolda Sulteng (Sinpo.id/RRI)
Mapolda Sulteng (Sinpo.id/RRI)

SinPo.id -  Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi di lingkungan Pemkab Banggai, Sulteng. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kini tengah ditelusuri jajaran Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banggai untuk menelisik kasus tersebut.

"Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari camat 15 orang, Kepala BPKAD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum," kata Sugeng saat dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dari informasi dihimpun, penyidik meminta klarifikasi para camat di Pemkab Banggai terkait dokumen-dokumen berupa Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, serta risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Selain itu, penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dalam dugaan rasuah tersebut.

"Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelas Sugeng.

Dia menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya pun masih bekerja agar kasus tersebut bisa terang benderang dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

"Belum ada (tersangka), langkah kepolisian juga masih tahap pengumpulan data, belum tahap penyidikan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI