ASN TAK NETRAL

Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu dan Pilkada soal Sanksi ASN Tak Netral

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 Januari 2025 | 22:43 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan lembaganya akan memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait dengan sanksi yang lebih tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa yang terlibat dalam proses pemilihan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam praktik politik selama Pilkada Serentak 2024 menjadi isu yang semakin disorot, bahkan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan mendorong dimasukkannya ketentuan yang lebih spesifik mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar netralitas.

"Bawaslu mendesak agar revisi UU Pemilu dan Pilkada mencantumkan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait sanksi untuk ASN dan aparatur desa yang terbukti melanggar netralitas," ujar Puadi kepada SinPo.id, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain itu, Puadi menyebut bahwa Bawaslu juga berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). 

"Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan implementatif guna mencegah keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam politik praktis," kata dia. 

"Kerja sama juga ini penting untuk menyusun regulasi yang lebih tegas, memastikan adanya kepastian hukum yang lebih baik," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI