Wacana Izin Tambang untuk Kampus, Mendiktisaintek: Belum Kami Bahas
SinPo.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum membahas terkait wacana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
"Kami belum ada pembahasan mengenai ini," kata Satryo usai Rakor Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Adapapun wacana ini mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberi ruang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Hal ini diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. RUU tersebut, kini telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baleg DPR RI pun berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Baleg DPR juga berniat untuk menambahkan aturan untuk luas IUP di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan diberikan kepada UKM daerah setempat.