ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Sebut Perbaikan Layanan Faktur Pajak Coretax Sudah Buahkan Hasil

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 23 Januari 2025 | 21:26 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI Dwi Astuti memastikan, pihaknya terus memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), mengenai pelayanan penerbitan faktur pajak. Dan, perbaikan tersebut sudah membuahkan hasil. 

Hal ini merespons keluhan wajib pajak mengenai permasalahan pengurusan faktur pada sistem baru yang resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 tersebut. 

"Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis, 23 Januari 2025.

Dwi memaparkan, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur yaitu sebanyak 118.749. Adapun faktur pajak yang telah dibuat berjumlah 8.419.899, terdiri 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP, 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Dengan demikian, total faktur pajak yang telah disetujui sebanyak 5.630.494.

Saat ini, DJP juga memberikan kesempatan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk dapat menerbitkan pajak melalui aplikasi e-faktur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sejumlah langkah DJP memperbaiki pelayanan penerbitan faktur pajak, yaitu mencakup perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, serta penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Perbaikan lainnya, yaitu skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari langkah perbaikan faktur dalam Coretax itu, lanjut Dwi, terdapat hasil berupa penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus "approved").

Lalu, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

Kemudian, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) turut menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Selanjutnya peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml.

Awalnya, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Berikutnya data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Diketahui, kendala Implementasi Coretax telah terjadi sejak hari pertama implementasi atau pada 1 Januari 2025. Seperti dari gagal masuk atau log in, lamanya proses layanan, hingga gagal menerbitkan faktur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI