PEMBERANTASAN NARKOBA

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp106 Miliar

Laporan: Firdausi
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:26 WIB
Konferensi pers pemusnahan barang bukti 88 kilogram sabu (SinPo.id/ Dok.Polres Jakbar)
Konferensi pers pemusnahan barang bukti 88 kilogram sabu (SinPo.id/ Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja. Bila beredar di masyarakat, maka nilai barang haram tersebut ditaksir sekitar Rp106 miliar lebih.

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Twedi, sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua bulan, terhitung dari Oktober sampai dengan November 2024. Dari kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial A, D, dan F.

Dari tangan dua tersangka A dan D, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja dan 40 batang tanaman ganja.

"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram. Pelaku berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja," ujarnya.

Sementara dari penangkapan tersangka ketiga, berinisial F, pihaknya berhasil menyita barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. 

"Berat utuh 87,5 kilogram," ungkap Twedi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana hukuman mati dan pidana seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI