Pimpinan DPR: Izin Tambang untuk Tambahan Dana Perguruan Tinggi
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut pemberian izin usaha pertambangan bisa memberikan tambahan dana bagi perguruan tinggi. Pemberian izin itu diyakini memberikan semangat positif bagi universitas terkait.
"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan ada mekanisme yang mengatur pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut. Sehingga, fokus pemberian izin itu untuk menambah pemasukan perguruan tinggi.
"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," ucapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif.
"Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," katanya.
Dasco mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan," ucapnya.
Dia mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file," ucap dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam rapat.
RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.
Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat.
Baleg DPR RI berniat memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.