KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi LPEI
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu diselisik penyidik melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa, 21 Januari 2025. Mereka ialah mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI, Anthony Tampubolon dan Wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata.
"Saksi lainnya didalami terkait keterkaitannya dengan aset milik tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mercedes Benz senilai Rp2,4 miliar terkait kasus ini. Mobil itu disita dari saksi Bayu Suryo Adiwinata alias Romo selaku wiraswata. Romo merupakan guru spiritual dari tersangka HEN selaku Debitur LPEI.
"Sudah disebutin sendiri tadi dari Romo, katanya. Saya juga tidak tahu nama aslinya tapi saya dapat informasi tadi memang seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Jadi itu disita dari tempatnya Romo," sambung Asep.
Asep mengatakan pihaknya akan mendalami asal-usul mobil tersebut. Apakah mobil itu dari hasil jual beli yang sah atau memang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat HEN.
Selain mobil Mercedes itu, tim penyidik KPK juga menyita satu unit motor gede merek BMW F800 GS senilai sekitar Rp350 juta.
Moge tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah kediaman seorang saksi yang diduga turut menerima aliran dana terkait kasus ini, Rabu, 15 Januari 2025. Moge itu tengah ada di bengkel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar, satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta dan barang bukti elektronik (BBE).
Sejumlah barang bukti itu disita penyidik saat menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.
Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
KPK juga telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi ini. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang tersangka. KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.