Tok, Rapat Paripurna Menyetujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.

Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat.

"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, RUU Minerba tersebut sudah dibicarakan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak Senin, 20 Januari 2025. Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Minerba itu menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini. RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI