Menteri ATR Pastikan Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 22 Januari 2025 | 19:18 WIB
Komisi IV DPR dan jajaran melakukan sidak ke lokasi Pagar Laut di Perairan Utara Tanjung Pasir, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. (Ashar/SinPo.id)
Komisi IV DPR dan jajaran melakukan sidak ke lokasi Pagar Laut di Perairan Utara Tanjung Pasir, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, akan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, sertifikat itu cacat prosedur dan material. 

"Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron dalam konferensi pers, Rabu, 22 Januari 2025. 

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. 

Hasilnya, sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property, apalagi disertifikasi. 

"Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," kata Nusron. 

Selain itu, lanjut Nusron, ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut, rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 atau kurang dari lima tahun. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka bisa otomatis dicabut.

"Karena cacat prosedur dan cacat material," tukas dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI