KORUPSI PEMKOT SEMARANG

KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Ita dan Suami Sebagai Tersangka

Laporan: david
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Ita dan Alwin akan diperiksa sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Adapun pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Adapun alasan ketidakhadiran Ita lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan. Sementara, Alwi beralasan sedang mempersiapkan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ita dan Alwin sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI