Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP pada Masa Sidang Ini
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini.
"Kami targetkan proses penyusunan draft dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Rabu 22 Januari 2025.
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaa dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," lanjutnya.
Menurutnya, pengesahan KUHAP sangat penting karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandundung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP, agar institusi penahanan diperbaiki, sehingga penyidik tidak gampang untuk menahan orang.
Kemudian pihaknya juga mengusulkan adanya mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak.
"Hal lain adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan," ungkapnya.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," kata Habiburokhman.