Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual Mulai Januari 2025

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025 | 06:13 WIB
tilang
tilang

SinPo.id -  Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Kombes Latif, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap kepolisian. "Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ungkapnya.

Langkah pemberhentian tilang manual juga bertujuan untuk mendorong penerapan sistem tilang digital yang lebih efisien. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile sudah diterapkan, kedua sistem ini belum dapat sepenuhnya maksimal dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Selain itu, Kombes Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang manual ke rumah pelanggar memerlukan biaya dan waktu yang cukup besar. Dengan anggaran terbatas, hanya sekitar 600.000 surat tilang yang dapat dikirimkan dalam setahun, yang dinilai tidak efektif.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat lebih cepat dan efisien tanpa perlu mengirimkan surat tilang fisik.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum lalu lintas sekaligus mengurangi potensi masalah yang timbul akibat interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI