Mendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025 | 03:42 WIB
data pribadi
data pribadi

SinPo.id -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring ilegal (pinjol) serta melindungi data pribadi masyarakat.

Hal ini disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa.

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi. Sebetulnya sudah ada tim satgas yang dipimpin oleh OJK dengan 16 lembaga yang terlibat, salah satunya Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol, dengan fokus utama pada sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa. "Kami akan melibatkan pemda dan desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak," tegasnya.

Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, yang menurutnya merupakan aspek krusial dalam regulasi pinjol. Ia menjelaskan bahwa sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kami sudah bekerja sama dengan lebih dari 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan fintech,” jelas Tito.

Tito menegaskan bahwa setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sanksi akan diberikan kepada semua pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal, termasuk memblokir situs web perusahaan pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

“Yang masyarakat harus ketahui, daftar resmi pinjol yang beroperasi legal hanya ada 97, yang lainnya ilegal,” tambah Yusril.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapat ancaman akibat pinjaman online ilegal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI