Menteri ATR Tegaskan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Bukan Milik Kapuk Niaga Indah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 20 Januari 2025 | 19:09 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (SinPo.id/dok. ATR)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (SinPo.id/dok. ATR)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Nusron Wahid, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan perairan Tangerang, Banten, sertifikat hak guna bangunannya (HGB) atas nama PT Kapuk Niaga Indah. 

"Terhadap berita yang muncul di media, tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut, atas nama PT Kapuk Niaga Indah, itu tidak betul,” ujar Nusron Wahid dalam jumpa media di Kementerian ATR/BPN, Senin, 20 Januari 2025.

Diketahui, PT Kapuk Naga Indah, merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk membangun pulau-pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK). 

Nusron menjelaskan, HGB yang dimiliki oleh PT Indah Kapuk Niaga berada di wilayah Jakarta Utara, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 2017, berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

"Ini adalah sertifikat yang di Kamal Muara, terbit tahun 2017. Ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB, atas nama PT Kapuk Niaga Indah," ucapnya.

Dia melanjutkan, HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi itu menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi. Karena tanah hasil reklamasi, HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB-nya atas nama mereka, yang melakukan reklamasi," kata Nusron.

Sedangkan pagar laut di Tangerang, tegas Nusron, tidak ada hubungannya dengan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group tersebut. 

Lebih jauh, Nusron menerangkan, klarifikasi yang disampaikan ini untuk menghindari kesalahpahaman. Dan informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas. "Kami sampaikan apa adanya, supaya tidak simpang siur," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI