Minta Maaf, Menteri ATR Janji Tuntaskan Masalah Pagar Laut

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 20 Januari 2025 | 18:23 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nusron Wahid. (SinPo.id/tangkap layar)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nusron Wahid. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat pagar laut berbahan bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang ternyata memiliki sertifikat guna bangunan (HGB) dan sertifikasi hak milik (SHM). 

"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata Nusron dalam konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

Diketahui, pagar laut berbahan bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Perairan Tangerang, Banten. 

Pagar tersebut berada pada wilayah 6 kecamatan, dengan rincian 16 desa. Yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

Nusron berjanji akan menuntaskan masalah itu secara cepat, tepat, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kementerian ATR juga siap dikritik masyarakat. Apabila ada kesalahan yang dilakukan institusinya, maka akan segera dikoreksi.

Lebih lanjut, ia meminta kepada semua pihak agar menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. 

"Insya Allah, dalam waktu singkat, kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail, dan lebih jelas lagi," ujar dia.

Sebagai informasi, terdapat 263 sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. Rincian sertifikat HG. Itu, ialah atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada juga SHM atas 17 bidang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI