Pelaksanaan Tiga Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan BPJS Harus Ditangguhkan
Jakarta, sinpo.id - Mencermati tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisiotherapy sudah menguandang reaksi minor di kalangan masyarakat luas.
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati pun meminta agar tiga peraturan tersebut ditangguhkan pelaksanaannya, serta harus melalui sosialisasi ke masyarakat luas.
"Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga Peraturan Direktur BPJS tersebut," kata Okky melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem itu menuturkan, keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp 9,75 triliun harus menjadi perhatian pemerintah dan segenap stakeholder.
Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respon serius oleh pemerintah. Karena hal ini menyangkut amanat konstitusi, terkait jaminan kesehatan nasional.
"Pemerintah Pusat dapat melakukan terobosan signifikan atas persoalan beban keuangan BPJS Kesehatan ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan seperti melakukan eloborasi program BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah yang dalam prakteknya juga menerapkan program kesehatan untuk warga daerah," ungkapnya.
Elaborasi program ini, menurut Okky, dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan dapat menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membuat sistem kolaboratif antara program Pemda di bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah alternatif dengan menerapkan sistem 'cost sharing' atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.
"Soal berapa presentase yang ditanggung, silakan dirembug yang pokok intinya warga negara harus terlayani masalah kesehatannya dengan baik dan di sisi lain BPJS Kesehatan juga tidak semakin defisit," pungkas Okky.

