Satpol PP Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan edukasi kepada pelaku yang merusak fasilitas umum (Fasum) terkait dengan sanksi yang akan dikenakan. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh mereka yang merusak fasilitas milik publik.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemeliharaan dan perlindungan fasilitas umum di wilayah Jakarta Pusat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga fasilitas umum yang digunakan bersama.
"Pihak Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan pendekatan kepada pelaku dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Arifin.
Arifin menambahkan, selain edukasi, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasum.
Fasilitas umum yang dimaksud termasuk taman kota, trotoar, fasilitas olahraga, hingga ruang terbuka hijau yang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah demi kenyamanan bersama.