PENGANIAYAAN SRAGEN

Adik Diboyong ke Hotel, Dua Kakak di Sragen Habisi Seorang Pemuda

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 19 Januari 2025 | 23:20 WIB
Dua pelaku pengeroyokan di Mapolres Sragen (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua pelaku pengeroyokan di Mapolres Sragen (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Sragen menangkap kakak-beradik RA (34), dan RM (31) lantaran kasus pengeroyokan, yang menyebabkan korban IDP (23) meninggal dunia. Pengeroyokan terjadi lantaran korban mengajak adik pelaku ke hotel.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim menyampaikan pengeroyokan terjadi di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku, Senin, 13 Januari 2025. Kedua pelaku menyerang dengan memukul, serta menendang kepala dan badan korban.

"Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel," kata Isnovim dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 19 Januari 2025.

Akibat pengeroyokan, kata Isnovim, korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis. Kedua pelaku ditangkap sehari usai pengeroyokan tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Korban, sambung Isnovim, mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru. Korban juga mengalami pendarahan di otak. 

"Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian," kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI