Jum'at, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Menteri KKP Minta Pagar Laut di Tangerang Jangan Dibongkar Dulu: Itu Barang Bukti

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 19 Januari 2025 | 14:19 WIB
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dan nelayan. (SinPo.id/Antara)
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dan nelayan. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menilai, semestinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak buru-buru dicabut. Karena, pagar laut itu merupakan barang bukti yang saat ini masih dalam mencari pemasangnya. 

"Tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan)," kata Trenggono kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025. 

Trenggono menilai, seharusnya ada proses hukum terlebih dahulu kepada pemasang pagar laut ilegal itu. Jika pemasang hingga pemiliknya sudah diketahui, dan ditindak, setelahnya baru dibongkar. 

Karena, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Jika pun ada, KKP harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

"Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut)," paparnya.

Kendati demikian, Trenggono memastikan, meskipun pagarnya sudah dibongkar, proses penyelidikan oleh KKP akan terus belanjut. Apalagi, KKP juga sudah melakukan pe penyegelan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan," ungkapnya. 

Trenggono melanjutkan, dari proses yang dilakukan, jika ditemukan pelanggaran, maka KKP menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

Pada Sabtu kemarin, 600 personil TNI AL bersama 30 kapal nelayan setempat, memulai membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Pembongkaran itu dilakukan secara bertahap, per hari 2 kilometer dari panjang 30,16 km pagar laut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI