PENGAMBILALIHAN SAHAM

Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM, Keluarga Korban Mengadu ke Kompolnas

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:56 WIB
Keluarga korban pengambilalihan saham PT ASM mengadu ke Kompolnas (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Keluarga korban pengambilalihan saham PT ASM mengadu ke Kompolnas (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Anak Nyonya Julia Santoso (ahli waris Irawan Tanto), Lervanny Santoso bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri yang diduga terlibat pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali PT Anugerah Sukses Mining (ASM), anak usaha PT PT Harum Resources (HR). Intervensi ini diduga dilakukan dengan menekan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) untuk menyerang balik Julia Santoso dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Lervanny berharap, Kompolnas turun tangan untuk meluruskan dugaan keterlibatan oknum penyidik tersebut. 

"Harapan saya cuma bantuan dari Kompolnas untuk meluruskan dan memperjelas masalah ini ya. Oni kan banyak kejanggalan di masalah ini. Dan saya juga ngerasa treatment Mama saya saat Mama saya ditahan, saat Mama saya sakit sangat tidak berperikemanusiaan ya, jadi saya bercerita di dalam, Pak Yusuf (Yusuf Warsyim Komisioner Kompolnas) dan Pak Hermansyah (Kombes Pol Hermansyah Kasat Kompolnas) dan timnya, untuk insight aja buat mereka lah," ujar Lervanny usai pelaporan di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu, 18 Januari 2025. 

"Saya mengharapkan mereka bisa bantu saya meluruskan masalah-masalah ini dan juga buat kasih atensi khusus buat kasusnya Mama saya," sambung dia. 

Lervanny berharap, Kompolnas memanggil dan meminta keterangan dari oknum penyidik yang diduga ikut campur tangan tersebut. Tujuannya supaya masalahnya dapat selesaikan dengan baik. 

"Ya saya, kalau memang itu jalan terbaik ya saya akan harapkan dilakukan ya. Saya harapkan dilakukan dari Kompolnas. Hanya saja harapannya tadi agar kompolnas juga bergerak cepat untuk menangani pengaduan ini," tandas dia.

Petrus Selestinus yang mendampingi Lervanny menyampaikan bahwa pihak Kompolnas menerima dengan baik aduan mereka. Bahkan, Kompolnas mendengar dan menggali secara mendalam dari korban terkait kasus ini. 

"Dikatakan korban karena pengaduan di sini ini tentang penyalahgunaan wewenang penyidik tindak pidana tertentu Bareskrim Polri untuk kasus-kasus yang sifatnya sangat perdata. Dari perjanjian kerjasama, kemudian ada wanprestasi, lalu wanprestasi ini mau diselesaikan harusnya melalui lembaga administrasi di Singapura, tetapi ternyata di Bareskrim yang diselesaikan," jelas Petrus. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menyayangkan, Nyonya Julia Santoso (ahli waris Irawan Tanto) ternyata dijadikan target untuk diambil sahamnya. Bahkan, Nyonya Julia Santoso dijadikan tersangka hingga saat ini. 

"Setelah selesai dapatkan ibunya Mbak Fani (Lervanny) ini Ibu Julia Santoso menjadi target untuk diambil sahamnya. Bahkan dijadikan tersangka sampai sekarang. Sementara menjadi tersangka dan ditahan beredar proposal perdamaian yang isinya di luar akal sehat," kata Petrus. 

Selain itu, Petrus juga menyayangkan, sejumlah laporan yang dilayangkan, namun belum ada yang ditindaklanjuti. 

"Malah konon kita dengar selentingan, pelapor ini mengaku dia orang dekatnya Kapolri. Sehingga kita hampir yakin karena semua keluhan kita, semua permintaan kita sama sekali tidak digubris," kata dia. 

Setelah Kompolnas, pihaknya juga akan mengadu ini ke Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. 

"Akan ke Komisi III (DPR). Sudah ada komunikasi. Bahkan mungkin ke Polhukam? Bisa, karena Kompolnas ini kan ketua ini kan Polhukam. Ada-ada. Dalam waktu dekat mungkin minggu depan, mudah-mudahan sudah ada proses," kata dia. 

Diketahui, kasus ini berawal dari PT Harun Resources (HR) dan anak usahanya, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) milik Irawan Tanto melakukan kerja sama bisnis dengan dua perusahaan asing asal China, PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, diduga terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian. 

Karena itu, timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. 

Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO.LTD. 

Perjanjian perdamaian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang saham pengendali dan PT CTIE yang ikut di perjanjian kerjasama bisnis tersebut. Selain itu, perjanjian tersebut dilakukan saat status SSGH masih tersangka sehingga patut diduga dibuat di bawah tekanan.

Setelah itu, SSGH melakukan berbagai aksi korporasi termasuk mengadakan RUPSLB dengan dalil menambah modal PT ASM. Melalui RUPSLB tersebut, masuklah PT Putra Jaya Investama dan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ASM. Hanya saja, PT Putra Investama disebut belum menyetor modal ke PT ASM.

Di samping itu, tiba-tiba muncul seorang bernama Rutinsih Maherawati melaporkan Julia Santoso (istri Irawan Tanto) ke Bareskrim sangkaan melakukan penggelapan uang Perusahaan PT ASM dan TPPU.

Julia kemudian diberikan status tersangka dan hingga saat ini ditahan. Kubu Julia Santoso bakal menuntut secara pidana dan perdata terhadap Rutinsih Maherawati atas laporan tersebut dan menganggap laporan tersebut bagian dari upaya sistematis mengambil alih saham mayoritas milik Julia Santoso di PT ASM.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI