Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur DKI Soal Pergub Poligami
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan menanyakan secara langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengenai penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang disebut memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami.
"Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Untuk itu, Tito enggan memberi tanggapan lebih jauh mengenai aturan terkait poligami itu. Sebab, ia belum membaca secara lengkap isi Pergub, serta menanyakan ke Pj Gubernur DKI.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya," kata dia.
Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5. Dalam Pasal 4 ayat (1), mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Dan, jika izin tersebut tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami, maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.