PAGAR LAUT TANGERANG

KKP Sambut Baik Inisiatif Mandiri Masyarakat Mau Cabut Pagar Laut

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 17 Januari 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang (SinPo.id/ Dok. KKP)
Ilustrasi KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang (SinPo.id/ Dok. KKP)

SinPo.id - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono alas Ipunk, menyambut baik rencana masyarakat secara mandiri, akan mencabut pagar laut berbahan bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada pekan depan. 

"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus. Dan kami sangat berterima kasih," kata Ipunk kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Diketahui, KKP telah melakukan penyegelan untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer dalam waktu 20 hari.

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut itu harus bertanggung jawab mencabutnya. Tujuannya supaya nelayan tidak terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. 

"Semakin cepat itu semakin baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Ipunk mengingatkan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin, sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Terlebih, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut hingga 30,16 kilometer. Pasalnya pagar yang terbuat dari bambu itu mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar pagar melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI