MAKAN BERGIZI GRATIS

PBNU Saran Pemerintah Pakai Dana CSR untuk Biayai MBG

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:56 WIB
Pelaksanaan program makan bergizi gratis pada pelajar SMP (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Pelaksanaan program makan bergizi gratis pada pelajar SMP (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menilai, pemerintah sebenarnya bisa menggunakan dana dari corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN dan swasta berskala nasional, untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG), jika memang anggarannya kurang. Namun, usulan penggunaan dana zakat, tidak bisa dilakukan sembarangan, karena memiliki syarat ketat dalam agama Islam. 

"Saya kira masih ada dana lainnya yang bisa dipakai, jika diperlukan tambahan selain APBN, seperti CSR BUMN, Perusahaan swasta nasional, royalti tambang dan perkebunan, misalnya," kata Gus Fahrur saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 16 Januari 2025. 

Selain CSR, lanjut Gus Fahrur, pemerintah bisa mencanangkan gerakan sedekah nasional. Karena, sedekah nasional dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk yang nonmuslim. 

"Gerakan sedekah nasional itu bisa menjadi alternatif selain zakat bagi usaha untuk gotong royong berbagi kebaikan yang mendapatkan pahala besar," kata Gus Fahrur. 

Untuk harta zakat, sambungnya,  sudah mempunyai aturan tersendiri dalam Al-Qur'an. Misalnya, dari mana diambil dan kemana akan diberikan. 

Karena itu, penggunaan dana zakat harus sesuai peruntukannya, dan tidak boleh sembarangan. Dimana, Al Quran telah mengatur bahwa hanya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

"Boleh saja dilakukan jika penerimanya memang dipilah dari golongan yang ber hak  menerima zakat dan tidak boleh jika bukan kategori penerima zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur'an , surat at-taubah ayat 60," paparnya. 

Lebih jauh, Gus Fahrur menerangkan, dalam Islam dikenal istilah zakat, infaq dan sedekah. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan umat Islam, namun memiliki tujuan sama dalam membantu sesama dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Infaq dan sedekah lebih luas jangkauannya dan fleksibel, tidak seperti zakat yang sudah jelas kelompok tertentu sebagai penerimanya," kata Gus Fahrur. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI