Telantarkan dan Aniaya Anak, Pasutri di Grogol Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU atas kasus penelantaran dan penganiayaan bayi laki-laki berusia lima bulan yang menyebabkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku adalah orang tua bayi yang ditelantarkan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kamis, 16 Januari 2025.
Reza menjelaskan, kejadian bermula Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.
Berusaha menenangkan, namun tangisan sang bayi tidak berhenti, H kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi tersebut sebanyak dua kali menggunakan tangan.
"Keadaan bayi semakin memburuk hingga akhirnya H membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangganya," ujarnya.
Setibanya di rumah sakit, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif tanpa menggunakan BPJS. Namun nyawanya tidak bisa terselamatkan.
"Saat di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp3.654.000. Ditawarkan membuatkan BPJS Kesehatan bagi bayi, orang tua korban tampak kebingungan," tutur Reza.
Tak lama kemudian, kedua orang tua bayi meninggalkan anaknya di rumah sakit tanpa memberi kabar. Dua Minggu setelah kejadian, polisi berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di Tambora Jakarta Barat.
"Kita amankan kedua orang tuanya di kontrakan. Hasil visum memang ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri bayi yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatan, pelaku H dijerat disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Kemudian untuk tersangka BU disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.