KENAIKAN USIA PENSIUN

DPR: Kenaikan Usia Pensiun Berpotensi Tingkatkan Kerentanan Ekonomi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi lansia (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi lansia (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro, menilai kebijakan kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang.

Menurutnya, kebijakan itu lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun. Sehingga jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi.

“Di Indonesia masih banyak pekerja pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda," kata Nihayatul, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis 16 Janiari 2025.

"Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai.

Karena banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

“Sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Nihayatul, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun. Sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.

“Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” tandasnya.

Diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI