Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa CEO Sentul City Eddy Sindoro
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Sentul City, Eddy Sindoro dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Namun belum dirincikan materi apakah yang akan digali penyidik kepada Eddy.
"Hari ini Kamis, 16 Januari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 13 Agustus 2024 lalu.
Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus itu, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.