Komnas HAM Beri Lima Rekomendasi Perlindungan Hak Asasi Petugas Pemilu
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi petugas pemilihan umum (pemilu) di masa depan.
Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa rekomendasi ini berfokus pada pelanggaran HAM yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024, yang menyangkut tiga hak utama, yaitu hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan bagi petugas pemilu.
"Rekomendasi pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan antara pemilu dan pilkada untuk mengurangi potensi pelanggaran HAM yang selama ini terus terjadi," kata Anisa dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Anisa menjelaskan bahwa desain ulang tersebut mencakup pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, penggunaan sistem proporsional terbuka, serta penambahan jumlah petugas pemilu.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan tata kelola pemilu, yang menekankan pada perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu, dengan batas usia maksimum 55 tahun. Selain itu, diusulkan penguatan kapasitas melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan terkait bantuan dasar hidup.
Ketiga, Komnas HAM mengusulkan penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, termasuk kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang layak, serta penyediaan obat-obatan dasar.
Rekomendasi keempat adalah peningkatan jaminan perlindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dan terakhir, rekomendasi kelima adalah memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. "Petugas pemilu tidak boleh diberikan beban lain selain tugas-tugas pemilu yang sudah cukup berat," ujar Anis.