Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 01:49 WIB
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) meramoungkan berkas penyidikan tiga anggota TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Saat ini, berkas perkara ketiganya akan segera diserahkan kepada Oditurat Militer (Otmil) untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan militer.

“Puspomal telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” kata Danpuspomal Laksda TNI Samista dalam jumpa pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Samista memastikan penyidik telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materil, termasuk memeriksa 18 saksi, serta menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra hitam, senjata api jenis pistol, lima selongsong peluru, dan bukti transfer.

Selain itu, proses rekonstruksi juga telah dilakukan dengan 36 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa tersebut. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk menjerat ketiga prajurit TNI AL dengan pasal-pasal berlapis.

“Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa ketiga tersangka dengan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Soal pemberian jeratan hukum kepada ketiga prajurit, Samista menambahkan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan-keterangan yang ada, keputusan mengenai tingkat hukuman bagi ketiga tersangka akan ditentukan oleh hakim di persidangan,” ujarnya.

Seiring dengan selesainya proses penyidikan, Samista menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke meja persidangan.

“Dengan selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan ini akan kami limpahkan kepada Oditurat Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ketiga prajurit TNI AL terlibat dalam peristiwa penembakan yang bermula dari Sertu RA yang membeli mobil bersama Sertu AA dan Klk BA. Mobil tersebut ternyata merupakan hasil penggelapan yang dilakukan oleh Ajat Supriyatna (AS) dan IS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persengkongkolan jahat untuk menggelapkan mobil milik korban, seorang bos rental.

Saat korban beserta rombongan berusaha mengambil mobil yang digelapkan, ketiga prajurit TNI AL tersebut merasa terancam. Salah satu prajurit kemudian menembakkan senjata api ke arah korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI