Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Simpan Uang Rp21 Miliar di Mobil

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 15 Januari 2025 | 06:56 WIB
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (Sinpo.id/Kejagung)
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang senilai Rp21 miliar dari hasil penggeledahan di rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono alias RS.

Diketahui, Rudi merupakan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang kini telah ditahan Kejagung RI.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta dan Palembang.

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Harli dikutip dari keterangan persnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Lebih jauh Harli menjelaskan uang yang disita terdiri dari sejumlah pecahan mata uang berbeda dan disimpan di dalam sebuah mobil.

"Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam tiga koper dan satu tas," kata Harli.

Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah.

Kini, Rudi Suparmono ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Rudi Suparmono merupakan sosok yang menunjuk Hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya sebagai pengadil di perkara pembunuhan atas terdakwa Ronald Tannur.

Rudi Suparmono diduga meraup cuan senilai Rp43 Ribu dari hasil penunjukan hakim tersebut. Itupun belum dihitung dari fee tambahan yang diserahkan hakim Erintuah senilai Rp20 ribu.

Rudi Suparmono pun dikenakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI