Sritex Berharap Dapat Beroperasi Lagi di Tengah Proses Kepailitan
SinPo.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga perusahaan terkait yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menggelar Rapat Kreditur terkait putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 14 Januari 2025.
Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan selaku kuasa hukum empat debitor pailit meminta agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan bersama dari semua pihak.
Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini, juga menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Kami berharap proses ini berjalan dengan adil dan transparan, demi kepentingan bersama," kata Patra dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, kuasa hukum Debitor juga menyampaikan keberatannya tentang adanya upaya dari tim kurator terkait dugaan memutarbalikkan fakta proses kepailitan.
Jonggi menyayangkan adanya pernyataan Tim Kurator itu di media yang menyatakan, para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
"Sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi.
Patra menambahkan, debitor telah memfasilitasi tim kurator dengan menyediakan ruangan kerja di kantor Sritex Sukoharjo. Namun, sudah lebih dari dua bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," katanya.