Bawaslu Tegaskan Netral dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam memberikan keterangan terkait sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu pun memastikan bahwa keterangan yang diberikan dalam setiap sidang sengketa tidak akan memihak, melainkan hanya berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
"Bawaslu posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan Bawaslu atas dalil-dalil pemohon," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Totok menjelaskan, dalam setiap persidangan sengketa, Bawaslu selalu menjaga posisi netral, baik terhadap pihak pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.
"Bawaslu dalam posisi netral. Kami tidak berada dalam posisi meringankan atau memberatkan pihak manapun," ungkap dia.
Totok pun menegaskan, keterangan yang diberikan oleh Bawaslu dalam setiap sengketa Pilkada, murni didasarkan pada pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pemilu.
"Kami hanya mengawasi dan memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata Totok.
Dia menambahkan, Bawaslu berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada dan memastikan bahwa setiap sengketa yang diajukan dapat diproses secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Sebagai informasi, sejak Januari 2024, MK telah menerima 310 permohonan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Dari total laporan tersebut, MK telah memulai sidang sengketa Pilkada sebanyak 47 laporan per pekan ini.