Dikendalikan dari Lapas, Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Konawe Selatan
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap satu tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial AH alias Andre (39).
"Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara mengambil barang atas perintah seseorang yang diduga napi. Selanjutnya pelaku mengantarkan kepada orang yang memesan narkotika tersebut,” kata Kabag Ops Polres Konsel AKP Ismail dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 13 Januari 2025.
Ismail menyebut, AH ditangkap di rumahnya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 11 saset dengan berat bruto 102,66 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku atau tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.