Lewat Permendag 1/2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas dalam Program Sistem Resi Gudang
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambahkan lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG), yaitu karagenan, mocaf, pinang, tapioka, dan agar.
Kini, total 27 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, yakni gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," kata Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.
Budi melanjutkan, tujuan lain dari Permendag 1/2025 ialah untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor.
Adapun pertimbangan penambahan jenis komoditas ini berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Namun, perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 Permendag 33/2020, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.
Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.
Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.