Pasutri Buang Mayat Anaknya di Tambun Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Laporan: Firdausi
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) atas kasus pembunuhan anaknya sendiri yang jenazahnya dibuang di ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Kedua pelaku (pasutri) sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anaknya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2025.

Usai menjadi tersangka, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kedua pelaku sudah ditahan," ucapnya.

Diketahui, mayat bocah laki-laki ditemukan pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saksi seorang juru parkir di sekitar lokasi saat itu mendapati seorang pria memanggul barang dibungkus karung ke lokasi.

Saksi lalu penasaran dan membuka sarung tersebut. Saksi kaget lantaran berisikan bocah laki-laki yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. Tak butuh waktu lama, Polisi menangkap dua pelaku pasangan suami isteri berinisial AZR (19) dan SD (22) pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI