Anggota DPR Soroti Pemagaran Laut di Tangerang
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti adanya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang terbuat dari bambu tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan penggunaan wilayah ruang laut. Riyono mengungkapkan hal ini usai mengunjungi langsung lokasi pemagaran.
"Kami akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan ruang wilayah laut ini. Ada potensi pelanggaran yang harus diusut tuntas," ujar Riyono di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
Pemagaran laut tersebut menggunakan bambu atau cerucuk setinggi 6 meter, dengan tambahan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Pagar ini dikhawatirkan merugikan nelayan karena memaksa mereka memutar arah saat melaut, sehingga mengakibatkan konsumsi bahan bakar meningkat.
"Siapa pun yang melakukan ini harus bertanggung jawab. Laut adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan," tegas Riyono.
Riyono juga mengajak instansi terkait, termasuk Pemprov Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menyelidiki kejadian ini secara transparan. "Mari kita selidiki dengan sejujur-jujurnya agar persoalan ini dapat diselesaikan," tutup politisi Fraksi PKS tersebut.