Lakukan Pengembangan, Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar Sabu
SinPo.id - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial RT (22), MT (26), dan MH (24).
Siswantoro menjelaskan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 8-9 Januari 2025. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.
“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Siswantoro dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 11 Januari 2025.
Di rumah tersangka MY, sambung Siswantoro, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merk Tecno.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto menjelaskan, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. Selain itu, ditemukan juga 43 botol plastik berisi Pil Dobel L, masing-masing berisi 1.000 butir, uang tunai sejumlah Rp1 juta, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” jelas Sugiarto.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.