Ekonom: Kenaikan Usia Pensiun Bisa Tingkatkan Partisipasi Program Jaminan BPJS

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:41 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun, berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan usia kerja yang diperpanjang, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar," kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025. 

Menurut Achmad, kebijakan ini dapat dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal. Namun, efektivitasnya sangat bergantung  bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.

Jika masyarakat memahami manfaat yang diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun, hal ini dapat mendorong peningkatan partisipasi.

Sebaliknya, bila kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola dana atau mempersulit akses manfaat pensiun, maka respons masyarakat bisa menjadi kurang antusias.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang dirancang untuk menyesuaikan usia pensiun secara bertahap seiring dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat.

"Langkah ini juga dapat mencerminkan upaya negara untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun," tuturnya. 

Dengan memperpanjang usia pensiun, sambung Achmad, negara dapat mengurangi tekanan keuangan pada sistem jaminan pensiun, memastikan manfaat tetap diberikan kepada peserta di masa depan.

"Hal ini tidak semata-mata menandakan keterbatasan kemampuan negara, tetapi lebih pada strategi untuk menjaga stabilitas jangka panjang program ini," ucapnya. 

Oleh karena itu, Achmad berpandangan, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah kebijakan yang memiliki dampak luas pada berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pasar tenaga kerja.

Namun, manfaat tersebut akan didapatkan, jika diimplementasikan dengan langkah-langkah pendukung yang memadai. Seperti pelatihan ulang untuk pekerja senior, insentif untuk perusahaan, dan peningkatan komunikasi dengan masyarakat terkait manfaat program ini.

Bagi Achmad, tanpa mitigasi yang tepat, kebijakan ini juga dapat menimbulkan tantangan, seperti stagnasi karir generasi muda dan peningkatan beban operasional perusahaan.

"Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta untuk bekerja sama memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat," tukasnya. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan menaikan usia pensiun pekerja  menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Hal itu tercantum dalam Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

"Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP)," kata Indah, Jumat kemarin. 

Indah memastikan, kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Adapun usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015, lalu naik menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

"Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun," kata Indah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI