Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:16 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/Setpres)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.

Dalam beleid Keppres itu dijelaskan bahwa tujuan pembentukan Satgas ialah mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional. Hilirisasi itu menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan,  kelautan dan perikanan, dalam rangka meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 

"Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada
di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres, dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025.

Keppres itu menyebutkan bahwa lingkup kerja Satgas, mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Infrastruktur yang dimaksud, mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

Setidaknya, ada delapan tugas utama Satgas, pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum. 

Kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kemudian, Satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI