Sudah 12 Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Sumua Ajukan Banding

Laporan: Firdausi
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (SinPo.id/Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, hingga hari ini total 12 anggota polisi di sidang etik terkait kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Hingga saat ini total anggota yang disidang 12 personel," kata Erdi kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Erdi merinci, dari 12 anggota itu tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga disanksi demosi 8 tahun, dan enam lainnya mendapat sanksi demosi 5 tahun.

"12 anggota menyatakan banding atas putusan sidang," ujarnya.

Berikut nama-nama 12 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI