Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Warga
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan merespons soal polemik pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang digugat sejumlah warga secara perdata ke pengadilan.
Pasalnya, proyek tersebut dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berharap pemerintah memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group.
"Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
Menurutnya, jika proyek tersebut tetap berlanjut, Menteri Kehutanan harus menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
"Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.
Oleh karena itu, ia berharap kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul.
"Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” tegasnya.
Diketahui, proyek tersebut akan akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2. Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).