Sari Yuliati: Aturan Penggunaan Senjata Api Perlu Ditinjau Ulang
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai aturan terkait penggunaan senjata api oleh aparat keamanan perlu ditinjau ulang. Hal ini disampaikan menyusul sejumlah insiden penembakan yang melibatkan anggota Polri dan TNI dalam beberapa waktu terakhir.
"Pemegang senjata api harus melalui serangkaian tes secara berkala, termasuk tes psikologi dengan interval waktu yang tidak terlalu lama," kata Sari dalam keterangan resmi, Rabu 8 Januari 2025.
Sari menilai langkah tersebut penting, mengingat beratnya tantangan dan tugas yang dihadapi aparat keamanan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa lebih banyak aparat yang mematuhi SOP (standar operasional prosedur) penggunaan senjata api dibandingkan dengan oknum yang menyalahgunakan. "Kita harus melihat persoalan ini secara berimbang untuk perbaikan ke depan, bukan untuk tujuan lain," tambahnya.
Daftar Insiden Penembakan
Beberapa insiden penembakan yang melibatkan aparat keamanan yang menarik perhatian publik meliputi:
1. 22 November 2024: Penembakan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
2. 24 November 2024: Oknum anggota Polrestabes Semarang menembak seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
3. 27 November 2024: Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dari Polresta Palangka Raya menembak warga sipil Budiman Arisandi hingga meninggal dunia.
4. 2 Januari 2025: Penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI Angkatan Laut.
Langkah evaluasi terhadap aturan penggunaan senjata api diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.