Jakarta Targetkan Penerimaan Pajak Rp 48 T pada 2025

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 00:59 WIB
Pajak (pixabay)
Pajak (pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp48 triliun pada 2025, meningkat dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024 yang mencapai Rp44,46 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa target ini mencerminkan optimisme Pemprov DKI dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih optimal.

"Strategi kami berfokus pada pengawasan, inovasi teknologi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Lusiana pada Rabu 8 Januari 2025.

Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

1. Monitoring dan Evaluasi Pajak

Pemprov akan mengawasi dan mengevaluasi realisasi pajak secara berkala untuk memaksimalkan potensi pendapatan.


2. Sosialisasi Pajak

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dilakukan melalui berbagai media terkait kewajiban pajak.


3. Pengukuhan Objek Pajak Baru

Fokus pada Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, dan restoran.


4. Pemutakhiran Data Pajak

Identifikasi objek pajak baru untuk mengurangi kebocoran.


5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Menindak tegas wajib pajak yang menunggak.


6. Kolaborasi dengan Stakeholder

Memperkuat integrasi data antarinstansi dan layanan pembayaran pajak berbasis digital.


7. Fitur eTrapt

Inovasi yang memfasilitasi pelaporan dan pembayaran pajak secara real-time untuk sektor tertentu.

Lusiana optimistis bahwa dengan strategi ini, target pajak tahun 2025 akan tercapai, mendukung visi Jakarta sebagai kota global.

"Kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan Jakarta," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI