Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Capres
SinPo.id - Partai Buruh menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan revisi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kendati ada wacana perubahan aturan tersebut, pihaknya berpendapat bahwa fokus revisi harus diarahkan pada penyempurnaan bagian lain dalam Undang-Undang Pemilu yang masih dianggap tidak demokratis.
"Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, kami melihat tidak ada urgensi untuk mengubah aturan pencalonan Presiden dalam UU Pemilu," kata Said dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.
Said menjelaskan bahwa kendati aturan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, sudah dicabut oleh MK, hal tersebut tidak memerlukan perubahan substansial pada keseluruhan UU Pemilu.
"Pada putusannya, MK menghapus Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold. Oleh karena itu, tidak ada perintah untuk revisi atau kekosongan hukum yang perlu diperbaiki," tutur dia.
Dia pun juga menekankan bahwa dengan dicabutnya aturan ambang batas, partai politik kini bebas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik melalui koalisi maupun tanpa koalisi.
"Semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2029 dapat mengusulkan capres-cawapres tanpa batasan tersebut," ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa ketidakberlakuan Pasal 222 tidak mempengaruhi aturan lain dalam UU Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi UU Pemilu secara keseluruhan.
"Jadi, apa yang perlu direvisi?" tandasnya menegaskan.