KENAIKAN PPN 12 PERSEN

Henry Indraguna Sambut Baik Putusan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:02 WIB
Politisi Partai Golkar Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Politisi Partai Golkar Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Politisi Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah.

Henry menyatakan, keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

Henry juga menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan masa transisi, pada pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bagi barang mewah. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Masa transisi ini sebaiknya digunakan pemerintah dan kementerian terkait. Selain untuk mempersiapkan penerapan PPN 12 persen, juga untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak ini. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul, sebagai akibat tidak pahamnya akan penerapan pajak tersebut," tuturnya. 

Kementerian terkait, kata Henry, juga harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang dimengerti oleh publik bagaimana penerapan kebijakan ini, dan barang apa saja yang dikenakan kenaikan PPN. Karena bukan tidak mungkin, ada pihak yang menggoreng isu ini untuk membuat citra pemerintah negatif.

"Sampaikan kepada masyarakat, bahwa jika memang kenaikan ini hanya untuk barang mewah bukan barang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebutkan barang mewahnya apa saja secara terinci. Jangan hanya disebut barang mewah tanpa dijabarkan apa barang yang dimaksud," paparnya.

Menurut dia, kementerian dan lembaga terkait juga harus memberikan pemahaman mengapa PPN tersebut harus bertahap naik dan akan digunakan untuk apa saja pajak yang dikutip dari masyarakat. Terlebih selama ini ada saja oknum yang terbukti menyelewengkan pajak 

"Masyarakat (selama ini) tahunya, pajak yang dibayar itu tidak memberikan manfaat untuk kesejahteraan mereka. Ayo dong, pemerintah sampaikan secara transparan dan akuntabel tentang aliran pajak ini. Sehingga masyarakat bisa memahami kenapa mereka harus membayar pajak," kata dia. 

Lebih jauh Henry juga berharap pemerintah dan kementerian terkait bisa lebih bijak dalam melakukan penyusunan kebijakan dan mensosialisasikan kebijakan apa pun secara komprehensif dan jelas. 

"Yang penting sosialisasi dari pemerintah itu clear. Masyarakat bisa terima dengan baik. Tidak akan ada heboh dan kegaduhan jika keputusan pemerintah masuk akal dan memerhatikan aspirasi rakyat," ucapnya.

Pemerintah juga harus benar-benar profesional dalam pengelolaan pajak dan anggaran. Sehingga kepercayaan masyarakat bisa terus tumbuh tinggi kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melaksanakan Asta Cita sesuai janji kampanyenya. 

"Harapan kita semua, semua sektor ekonomi bisa berjalan dengan baik, didukung dengan iklim politik yang tenang serta keamanan dan pertahanan stabil," pungkasnya. 

Sebagai informasi daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah:

1. Kelompok hunian mewah, meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI