MK Siap Rampungkan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Sesuai Tenggat Waktu
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai proses persidangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan target putusan akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025.
Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar proses sidang berlangsung lancar.
"Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, telah ditetapkan bahwa MK akan memutuskan seluruh sengketa hasil Pilkada paling lambat pada 11 Maret 2025," ujar Faiz dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.
Faiz juga menyampaikan, MK sudah berpengalaman menangani berbagai sengketa Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Pengalaman tersebut, kata dia, diyakini dapat membantu MK untuk menyelesaikan seluruh perkara sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Kami sudah terbiasa menangani perkara dengan jumlah yang besar, dan selalu bisa menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang ada," tegas Faiz.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, sebanyak 310 perkara sengketa hasil Pilkada telah diregistrasi dan siap untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami berharap manajemen persidangan yang telah dipersiapkan dengan matang akan memastikan kelancaran dan penyelesaian yang efektif," kata Faiz.
Adapun, lanjut dia, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa Pilkada dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025, sementara penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 7-13 Maret 2025.
"MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memastikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat," tandasnya.