Korupsi JTTS, Jual Beli Lahan PT STJ dengan Hutama Karya Terindikasi Rasuah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pembelian lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dengan PT Hutama Karya (HK) dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 yang disinyalir terindikasi rasuah.
Hal ini diketahui bedasarkan pemeriksaan terhadap Dirut PT HK, Budi Harto yang diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin.
"Saksi didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2024.
Selain Budi Harto, KPK juga mengantongi keterangan dari saksi Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro yang keduanya merupakan mantan Dirut PT HK Realtindo.
Kekinian, KPK sudah menyita 54 bidang tanah yang diyakini terkait perkara ini. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.
Sebelumnya KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS.
Adapun peran PT Hutama Karya Persero merupakan pelaksana dalam pengerjaan proyek tersebut.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.