Penerimaan Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp 44,46 Triliun
SinPo.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mencatatkan penerimaan pajak daerah Jakarta 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 43,52 triliun.
Kepala Bapenda Provinsi DKI, Lusiana Herawati mengungkapkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut.
Peningkatan ini, menurut dia, mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan pajak yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan," kata Lusi dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.
Keberhasilan pencapaian tersebut, kata Lusi, tidak terlepas dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak yang lebih intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
"Pemprov DKI berharap agar tren positif ini dapat berlanjut pada 2025, dengan target pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun," ungkap dia.
Lusi pun merinci lima kontributor pajak terbesar untuk tahun 2024, yakni pajak kendaraan bermotor yang tercatat sebesar Rp 9,65 triliun atau 104,68 persen dari target, diikuti oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp 9,96 triliun atau 99,62 persen dari target.
"Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga berhasil mencapai Rp 6,64 triliun atau 106,21 persen dari target," ujar Lusi.
Selanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 6,1 triliun atau 76,25 persen dari target, serta pajak rokok yang tercatat sebesar Rp 883,98 miliar atau 98,22 persen dari target.
Lusi menambahkan, Bapenda DKI optimis pada tabun 2025, target pajak yang lebih tinggi dapat tercapai, seiring dengan perbaikan sistem dan pengelolaan pajak yang semakin efisien.