KPK Duga Bancakan Bonus PPT ETS Jadi Strategi Penggelapan Cuan LNG Pertamina
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penggelapan dari hasil pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Operation Manager PPT ET Singapore, Bayu Satria Irawan dan mantan International Director PPT ET Singapore, Mochammad Harun yang panggil penyidik KPK pada Senin, 6 Januari 2024.
"Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi 'penggelapan' yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2024.
Adapun PPT ETS sendiri masih memiliki hubungan dengan PT Pertamina. Dalam prosesnya, PPT ETS pun menjadi salah satu pembeli LNG milik Pertamina. Bahkan dari hasil transaksi tersebut, Tessa menegaskan bahwa PPT ETS meraup cuan yang besar.
"PPT ETS merupakan "cucu" dari PT Pertamina dan salah satu pihak pembeli LNG Pertamina. PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG yang dibeli dari pertamina," tegas dia.
Tak bisa dipungkiri, KPK kini tengah mendalami sejumlah peran para pejabat tinggi Pertamina yang lain, termasuk yang ada di PPT ETS yang ikut menikmati bancakan rasuah LNG.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.