Guru Penyuka Sesama Jenis di NTT Ditangkap

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 Januari 2025 | 05:52 WIB
Ilustrasi pelecehan (pixabay)
Ilustrasi pelecehan (pixabay)

SinPo.id -  Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak di bawah umur sesama jenis di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman keras dari politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo.

Firman menilai tindakan tersebut sebagai tindakan biadab yang perlu diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan mengusulkan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai langkah untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

"Saya mengecam keras atas tindakan biadab oknum guru tersebut. Saya berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sepanjang hidupnya untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera," tegas Firman pada Senin 6 Januari 2025.

Firman juga menyatakan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian lebih serius, karena dampaknya yang bisa menghancurkan masa depan korban secara fisik dan psikologis.

Tak hanya pada kasus ini, Firman juga mengusulkan hukuman kebiri kimia diterapkan secara lebih luas untuk mengendalikan perilaku seksual pelaku kejahatan seksual anak di seluruh Indonesia.

"Saya berharap dengan penggunaan obat kebiri kimia, hasrat seksual pelaku kejahatan seksual dapat dikendalikan, sehingga bisa mencegah terulangnya kejahatan seksual," ujar legislator dapil Jateng III ini.

Pentingnya Waspada dan Pendidikan kepada Anak
Firman juga mengimbau agar para guru, sekolah, dan orang tua lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi baik di sekolah maupun di lingkungan sosial anak. Ia menekankan pentingnya edukasi bagi anak-anak agar dapat melindungi diri dari potensi ancaman kekerasan atau pelecehan seksual.

Selain itu, Firman mendorong pemerintah untuk segera menetapkan pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak dan memastikan anak-anak di Indonesia mendapat layanan internet yang aman dan sehat.

Firman juga menyebutkan bahwa banyak pelaku kejahatan seksual yang terpicu dari konten-konten media sosial yang tidak terkontrol. Ia menegaskan, selain kejahatan seksual, media sosial juga dapat memicu perilaku penyimpangan lain, seperti judi online dan maraknya LGBT.

Sebelumnya, Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang guru penyuka sesama jenis, Kung Opa, di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu 4 Januari 2025. Pria berusia 34 tahun itu diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang.

"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI