Gondol Motor Tetangga, Lansia di Rembang Sempat Adakan Syukuran
SinPo.id - Seorang pria lansia di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan ditahan aparat Polres Rembang, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka M (60) mencuri motor tetangganya untuk dipakai sendiri. Tersangka bahkan sempat mengadakan syukuran karena memiliki motor baru.
"Pengakuan tersangka kepada istrinya, berdalih baru saja membeli sepeda motor, bukan motor curian. Bahkan saat itu, sempat digelar syukuran dan 'nyebar uang'," kata Heri dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Tersangka mengaku beraksi sekira pukul 04.00 pagi, saat posisi sepeda motor berada di dalam rumah korban. Pelaku masuk lewat pintu samping dan membawa keluar motor curian yang tidak dikunci stang, melalui pintu dapur bagian belakang.
“Motor saya sembunyikan dulu. Setelah dibuatkan kunci ganda, terus saya bawa pulang,” ujar M.
Supaya tidak mudah diketahui, pelaku kemudian mengganti warna sepeda motor yang semula putih, ditutup skotlet berwarna merah. “Biar tidak diketahui,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.